JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan sejumlah jabatan. Hal itu tertuang dalam peraturan presiden nomor 30 tahun 2021 tentang tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.